Pelantikan para Kepala Daerah baik Provinsi (Gubernur-Wagub) maupun Kabupaten (Bupati-Wabup) dan Kota (Walikota-Wawalkot) harus kembali ditunda. Penundaan jadwal ini terjadi setelah rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 tidak dapat direalisasikan karena menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan agar lebih banyak kepala daerah bisa dilantik secara serentak, sesuai dengan prinsip keserentakan yang diinginkan. Rencana awal pelantikan ratusan kepala daerah pada 6 Februari 2025 harus diubah karena proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun belum ada kepastian tanggal pasti pelantikan, pemerintah tetap berusaha untuk memastikan keberlangsungan proses ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun terjadi penundaan, kepastian politik di daerah tetap harus dijaga agar tidak berdampak negatif terhadap roda pemerintahan dan perekonomian setempat. Semua pihak akan terus mengikuti perkembangan terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah demi kelancaran proses demokrasi dan pemerintahan yang baik.
Penundaan Pelantikan Bupati: Penjelasan Mendagri
