KPU Tetapkan Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Sebagai Gubernur dan Wagub Sumut

by -35 Views

KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan kandidat Bobby Afif Nasution-Surya tidak hadir. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengumumkan bahwa pasangan Bobby-Surya telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah. Meskipun Bobby Nasution tidak hadir dalam acara penetapan, Edy Rahmayadi juga tidak dapat dihadiri dengan alasan yang tidak diketahui. Bobby Nasution diwakili oleh Juru Bicara tim Pemenangan, Yudha Johansyah, untuk menerima salinan berita acara rapat pleno, sedangkan dari kubu Edy-Hasan tidak ada perwakilan yang hadir. Sekretaris DPD Demokrat Sumut, Yudha, menyatakan rasa syukurnya karena KPU Sumut telah menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut 2024.