Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025, dalam rangka kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang total sebesar Rp59,49 miliar, yang terdiri dari uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar dari rumah Ahmad Ali. Selain uang, KPK juga mengamankan barang lain seperti dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan branded dari rumah Ahmad Ali. Sementara dari rumah Japto, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp56 miliar, serta 11 kendaraan bermotor roda 4, dokumen, dan barang bukti elektronik. Penggeledahan di rumah Ahmad Ali berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan di rumah Japto berlangsung dari pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Rita Widyasari sendiri sudah diadili dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan penerimaan duit dari pengusaha tambang.
Penemuan KPK: Geledah Rumah Ketum PP Japto & Eks Waketum Nasdem, Sita Uang Rp59,49 M
