Deportasi WNA China Ganggu Ketertiban Umum di Gunungkidul

by -30 Views

Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melaksanakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial MX. Keputusan deportasi ini diambil setelah MX terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum di sebuah vila di kawasan wisata Watu Paris, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kabar ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyadi, yang menjelaskan bahwa MX awalnya datang ke Indonesia dengan izin visa kunjungan dan kemudian tinggal di salah satu vila di Watu Paris, Kabupaten Gunungkidul. Sayangnya, perilaku MX yang menyebabkan gangguan ketertiban umum seperti mencopot pakaian, merusak meja, dan jendela menjadi alasan khusus untuk dilakukan tindakan deportasi. Penanganan kasus MX dilakukan oleh Polsek Purwosari, Gunungkidul sebelum akhirnya MX dibawa ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada tanggal 30 Januari 2025. Setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif, MX akhirnya dinyatakan bersalah dan deportasi dilaksanakan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan administratif keimigrasian ini melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta yang memastikan bahwa MX diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses deportasi dilakukan mulus dengan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Xiamen lalu dilanjutkan dengan penerbangan domestik menuju Wuhan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi WNA lainnya tentang pentingnya menjaga ketertiban maupun menaati hukum di negara yang dikunjungi.