Perlindungan Jaksa Agung terhadap Jampidsus dalam Kasus Lelang Aset Rampasan

by -65 Views

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya. Hudi mengatakan bahwa jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda atau menolak permohonan tersebut. Ia juga memperingatkan agar Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum.

Menyoroti Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, Hudi menyatakan bahwa izin dari Jaksa Agung diperlukan sebelum tindakan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah. Aturan ini dianggap sebagai potensi hambatan bagi KPK dan perlu direvisi agar tidak menghalangi penegakan hukum. Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang juga mendukung revisi aturan tersebut karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat kejaksaan.

Kasus dugaan permainan lelang dalam penjualan saham PT GBU sebagai aset sitaan dari kasus Jiwasraya merupakan hasil laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. KPK saat ini masih dalam proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus tersebut sebelum memutuskan untuk menaikkan laporan ke tahap penyelidikan. Sikap Jaksa Agung dalam menangani kasus ini menjadi sorotan publik, karena penundaan izin pemeriksaan tidak hanya menghambat proses hukum tetapi juga dapat mempertaruhkan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.