Penangkapan Lima Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat: Berita Terbaru

by -24 Views

Kepolisian Jakarta berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang sering melakukan aksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak tahun 2023. Para pelaku tersebut terdiri dari R (28), A (22), F (25), dan sepasang suami istri, B dan N. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menyebutkan bahwa dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor, sedangkan F bertindak sebagai “pilot” dalam aksi pencurian sepeda motor. Mereka adalah residivis dari kasus sebelumnya. F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, sementara A adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Pasutri B dan N berperan sebagai penadah barang curian. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Palmerah. Tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, serta berhasil menangkap para pelaku. Barang bukti yang disita termasuk kunci letter T, pakaian, dan tiga sepeda motor hasil curian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Pasutri B dan N dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.