Artis Nikita Mirzani telah melaporkan selebgram dan pengusaha Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani, terdapat dua pasal yang disebutkan terkait dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA. Pasal yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan ini menunjukkan keseriusan Nikita Mirzani dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya.
Laporan Nikita Mirzani Terkait Pelanggaran ITE: Penemuan Menjanjikan
