Perjanjian geng di media sosial: Ancaman di Penjaringan

by -36 Views

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahwa dua geng pemuda melakukan janji untuk melakukan tawuran melalui media sosial sebelum insiden tragis yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya di Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa kedua geng ini memiliki akun Instagram dan merencanakan pertemuan untuk tawuran. Geng dari Muara Baru dikenal dengan akun Cilebut Gank, sementara geng dari Luar Batang dikenal dengan nama Utara 13.

Pertemuan untuk tawuran terjadi setelah akun Cilebut Gank mengajak akun Utara 13 melalui Instagram pada Jumat malam. Saat keesokan harinya, geng Cilebut Gank juga menghubungi akun Orang Sakit Generation yang dimiliki oleh geng Luar Batang, namun tidak mendapat respons. Aksi tawuran akhirnya terjadi di depan kantor RW 17 Muara Baru dan berhasil dibubarkan oleh petugas setelah meluncur ke lokasi.

Akibat tawuran tersebut, empat orang mengalami luka parah, dengan satu di antaranya meninggal dunia. Polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah penyelidikan terus dilakukan oleh jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk menindak pelaku tawuran yang telah mengakibatkan kehilangan nyawa dan luka-luka.