KPK Optimistis Menangkan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penemuan Menjanjikan

by -31 Views

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa mereka akan memenangkan sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan keyakinan mereka setelah menyerahkan kesimpulan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK yakin bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyangkal penetapan Hasto sebagai tersangka. Mereka juga percaya bahwa secara formal dan substansial, penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Iskandar berharap bahwa hakim praperadilan akan menilai bukti-bukti yang disajikan dengan bijak dan adil. Dia menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan yang akan dibacakan pada Kamis sangat penting untuk kasus ini. Selain itu, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengumumkan bahwa putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto akan dibacakan pada Kamis. Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi dan memberikan suap kepada anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Kasus ini melibatkan juga advokat Donny Tri Istiqomah yang dikendalikan oleh Hasto. Penyidik KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan proses hukumnya tetap berlangsung.