Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik semua kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025. Hal ini disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, dengan acara pelantikan yang akan dilaksanakan di Jakarta untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.
Namun, di Provinsi Jawa Barat, dari 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum dapat dilantik karena masih terlibat dalam sengketa di MK. Sebagai akibatnya, perayaan kemenangan mereka harus ditunda sampai ada keputusan hukum yang final. Sembilan kasus di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan dua kasus lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang melibatkan berbagai kabupaten di Jawa Barat. Sementara itu, dua sengketa lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Depok dan Kota Bekasi. Semua kasus ini masih dalam proses persidangan di MK sampai ada keputusan final terkait hasil Pilkada di masing-masing daerah.
Para kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum dapat dilantik pada 6 Februari 2025 termasuk Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi), Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung), Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi), Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur), Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi (Bupati dan Wakil Bupati Subang), Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok), Imron – Agus Kurniawan Budiman (Bupati dan Wakil Bupati Cirebon), Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz (Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya), Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Bupati dan Wakil Bupati Bogor), Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail (Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat), dan Citra Pitriami – Ino Darsono (Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran).
Para kepala daerah ini harus menunggu keputusan final dari MK sebelum dapat dilantik secara resmi. Keputusan dari MK akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut tetap sah atau apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa, proses pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dipimpin oleh Presiden RI untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.