Penemuan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

by -31 Views

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam. Pemeriksaan dimulai pada Kamis pukul 15.00 WIB, di mana Vadel menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.

Setelah itu, pukul 19.30 WIB, polisi melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan barang bukti beserta visum untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa artis Nikita Mirzani terkait laporan terhadap VA (19) terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Terlapor VA, yang merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly (17). Kejadian ini bermula pada Januari tahun 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.