Daftar 76 Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia 2025

by -51 Views

Pada tahun 2025, paspor Republik Indonesia dikabarkan akan memberikan akses bebas visa ke 76 negara di seluruh dunia. Paspor Indonesia menduduki peringkat ke-66 dalam Henley & Partners Passport Index, yang mengindikasikan bahwa pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 76 negara tanpa visa. Visa sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut. Visa memiliki peran penting dalam mengatur keamanan, imigrasi, dan aturan lokal di negara tujuan.

Fungsi dari visa adalah memungkinkan pemerintah negara tujuan untuk mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. Dengan adanya kebijakan bebas visa untuk paspor Indonesia, pemegang paspor akan diberikan kebebasan untuk mengunjungi daftar negara yang telah memberikan akses bebas visa. Selain itu, beberapa negara juga memberikan Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia, di mana visa tersebut dapat diperoleh langsung pada saat kedatangan di negara tujuan. Selain itu, ada juga Electronic Travel Authorization (eTA) yang dapat diperoleh secara online sebelum keberangkatan, seperti yang diberlakukan oleh Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka.

Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan perjalanan internasional bagi masyarakat Indonesia dan membantu dalam mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan berbagai negara. Dengan meningkatnya jumlah negara yang memberikan akses bebas visa, Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia, maka Indonesia diharapkan dapat lebih aktif berkontribusi pada tingkat internasional.