Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen, dan menyita enam senjata tajam berjenis celurit. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah MP (16) dan N (17) seorang pelajar, serta AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga terlibat dalam tawuran yang terjadi di lokasi tersebut.
Petugas berhasil menemukan enam bilah senjata tajam jenis celurit ketika melacak ketiga remaja yang terlibat dalam tawuran tersebut. Selain senjata tajam, tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil disita sebagai barang bukti. Kejadian ini terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 04.30 WIB saat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan mereka.
Para pelaku tawuran mencoba untuk melarikan diri dan membuang senjata tajam yang mereka bawa ketika petugas mendekati mereka. Namun, upaya ini tidak berhasil karena petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti. Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang terlibat dalam tawuran dapat dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tindakan ini juga sebagai langkah dalam upaya pemberantasan aksi kekerasan dan pertikaian yang melibatkan senjata tajam di wilayah Jakarta Pusat. Jadi, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga.