Deddy Corbuzier Tolak Gaji Stafsus: Analisis Besaran Gaji

by -39 Views

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan karena penghasilan dari industri hiburan sudah cukup. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b.

Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin pejabat eselon di Kemhan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.

Tugas staf khusus menteri adalah memberikan saran kepada Menteri sesuai penugasan, menjalankan tugas yang bersifat khusus di luar bidang tugas organisasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari PNS dan Non-PNS, dengan PNS yang berasal akan diberhentikan dari jabatan organiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Peran staf khusus diharapkan memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai kebijakan yang ditetapkan.