Pembunuh Residivis di Bekasi: Penemuan yang Menjanjikan

by -19 Views

Seorang tersangka berinisial DA, yang merupakan residivis dalam kasus curanmor dan narkoba, baru saja keluar dari penjara hanya tiga bulan yang lalu. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu dari lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis. Tersangka DA diduga mendapatkan bagian Rp1 juta dari total uang yang diambil dari korban, karena perannya sebagai perencana perampokan dan pengarah rumah yang menjadi sasaran. Sementara tersangka lainnya, MR dan AG, masing-masing mendapatkan bagian Rp4,5 juta karena peran mereka sebagai eksekutor perampokan. Di sisi lain, tersangka lainnya, NM dan RY, mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu karena peran mereka dalam mengantar dan menjemput tersangka yang melakukan eksekusi. Para tersangka dinyatakan sebagai teman satu lingkungan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim. Selain itu, uang hasil kejahatan yang tersisa hanya Rp150 ribu, yang telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarga dan pelarian. Kelimanya ditangkap dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.这是源链接