Penemuan Modus Pengoplosan Elpiji 3 kg menjadi 50 kg

by -20 Views

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi. Para pelaku melakukan praktik tersebut di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, para pelaku mengisi tabung gas kosong elpiji 12 kg atau 50 kg dengan es batu untuk menjadikannya dingin. Kemudian, mereka meletakkan tabung gas elpiji tiga kg terbalik di atas tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi dan menghubungkannya dengan pipa regulator. Setelah proses pengisian, elpiji hasil oplosan ini dijual di sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap oleh polisi. Mereka terdiri dari pemilik kegiatan pengoplosan, pengoplos, pengawas, asisten pengoplos, dan penjual hasil pemindahan. Para tersangka dihadapkan pada sejumlah pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.

Kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian pada 10-12 Februari 2025, dengan total sembilan orang tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka dihadapkan pada hukuman penjara dan denda atas perbuatannya. Hal ini menjadi peringatan bagi pihak yang melakukan tindakan ilegal terkait pengoplosan elpiji untuk bersikap hati-hati dan patuh terhadap hukum yang berlaku.