Pedoman Hukuman Anak Bos Rental: Penemuan dan Wawasan

by -23 Views

Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang tewas dalam kasus penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan hukuman yang adil kepada ketiga terdakwa. Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak-anak almarhum, mengungkapkan harapannya setelah memberikan keterangan tentang pengejaran mobil oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Mereka menegaskan bahwa ayah mereka merupakan sosok penting dalam keluarga sebagai pencari nafkah dan pembimbing agama. Agam menyebut bahwa terdakwa menembak ayahnya dengan keji dan mengharapkan keadilan dalam vonis terhadap mereka.

Rizky Agam pun tidak menyembunyikan kesedihannya dan menyatakan bahwa tindakan pelaku menembak ayahnya dengan sadis di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak merupakan perbuatan kejam yang mengundang luka yang mendalam. Meskipun terdakwa membantah bahwa mereka menembak korban sambil merokok, saksi Agam tetap pada keterangannya dan menegaskan bahwa ada bukti yang mendukung pernyataannya. Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan tim dari Oditur Militer II-07 Jakarta masih terus berlangsung untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tiga terdakwa, termasuk terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terus menghadapi proses hukum karena diduga melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang setimpal demi menghormati jasa almarhum sebagai pencari nafkah dan panutan dalam keluarga.