Penemuan Menjanjikan: Ted Sioeng Minta Vonis Bebas Kasus Penipuan

by -16 Views

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena menilai kasus penipuannya tak terbukti. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyampaikan bahwa Ted Sioeng telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terdapat masalah dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

Julianto menegaskan dalam pledoi bahwa perkara yang dituduhkan kepada Ted Sioeng lebih mengarah ke sengketa keperdataan daripada pidana. Ted Sioeng juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang menjadi dasar dakwaan penipuan. Hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada dipandang sebagai hubungan keperdataan yang telah diselesaikan lewat jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023.

Dalam pledoi tersebut, Julianto juga menyoroti dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada, seperti memanfaatkan posisi Ted Sioeng yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan setelah paspornya dicabut. Kuasa hukum juga mengklaim bahwa laporan yang memicu kasus ini diduga berisi kebohongan yang disusun untuk merusak kredibilitas dan posisi hukum Ted Sioeng.

Ted Sioeng didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Namun, kuasa hukum mendapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dokumen penting seperti nota rekomendasi, memorandum analisa kredit, dan laporan tim appraisal yang seharusnya diajukan sebagai bukti permohonan kredit, tidak dilengkapi oleh Penuntut Umum. Ted Sioeng juga menyesalkan penolakan PN Jaksel terhadap penangguhan penahannya.