Polisi Kelapa Gading Bongkar Jual Beli Senjata, Berita Terbaru SEO

by -45 Views

Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus jual beli senjata tajam melalui media sosial yang dilakukan oleh dua pelaku untuk digunakan dalam aksi tawuran di Jakarta Utara. Dua pria berinisial AI dan MA ditangkap di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading, Jakarta Utara setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi senjata tajam jenis celurit. Dalam penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam sepanjang 1,5 meter dengan harga jual Rp400 ribu per unit.

Para pelaku menjual senjata tajam tersebut melalui media sosial dan telah mengamankan satu bilah senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat satu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui seberapa sering aksi ini dilakukan oleh pelaku dan juga penggunaan uang hasil penjualan senjata tajam tersebut.