Mahkamah Agung (MA) menghadapi masalah kekurangan hakim di pengadilan negeri (PN) yang menimbulkan tingginya beban kerja hakim tingkat pertama. Untuk mengatasi hal ini, MA telah mengeluarkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal. Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa izin ini diterbitkan untuk menangani jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 yang mencapai 2.991.747 perkara. Jumlah hakim tingkat pertama yang menangani seluruh perkara tersebut adalah 5.804 orang. Selain itu, hakim ad hoc tingkat pertama juga menangani perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial dengan jumlah 350 orang.
Dari data tersebut, rasio produktivitas dalam memutus perkara di pengadilan tingkat pertama mencapai 97,56%. Selain itu, capaian kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak juga menjadi fokus. Sunarto mengungkapkan bahwa jumlah total perkara pada kedua jenis pengadilan tersebut mencapai 58.205 perkara. Dari jumlah tersebut, 46.860 perkara telah berhasil diputus, dengan rasio penyelesaian perkara mencapai 80,56%. Penyelesaian perkara ini mengalami peningkatan sebesar 5,08% dari tahun sebelumnya. Tindakan MA untuk memberikan izin dispensasi kepada hakim tunggal di PN merupakan langkah strategis untuk mengatasi kekurangan hakim dan meningkatkan produktivitas penyelesaian perkara di pengadilan.