Penemuan Korban Perdagangan Manusia dari Jabar & Jateng

by -163 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua wanita, SM (56) dan TR (29), di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Korban yang didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebanyak 16 wanita baik usia dewasa maupun di bawah umur, dikumpulkan di apartemen tersebut untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah ada di Jakarta untuk mengabarkan teman di kampung diajak ke Jakarta. Selain itu, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi untuk pelayanan seks, namun uang tersebut tidak langsung dapat diambil oleh korban. Uang tersebut dikelola dalam satu rekening tersangka dan korban hanya bisa mengambilnya pada momen tertentu. Pelaku mengatur pendapatan dan pengeluaran korban serta meminta korban untuk menabung uang milik mereka di rekening pelaku. Korban tidak pernah mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta per transaksi yang dilakukan. Pelaku juga tidak melarang korban untuk keluar dari apartemen atau pulang ke rumah mereka, namun uang mereka ditahan oleh pelaku. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap kedua pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kasus ini berhasil menghasilkan uang sebesar Rp1 miliar. Pelaku ini telah beroperasi selama lima tahun lebih dan tidak hanya beroperasi di Jakarta Utara tetapi juga di tempat lain di Jakarta.