Penemuan Polisi terhadap Penggunaan Narkoba Fariz RM

by -23 Views

Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencuat setelah polisi mengungkap bahwa musisi Fariz RM diduga menggunakan ganja dan sabu. Penyelidikan dilakukan setelah adanya keterangan dari sopir yang bekerja dengan inisial ADK. ADK sendiri telah ditangkap pada Februari 2021 di Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Setelah pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa Fariz RM diduga memesan barang kepada ADK. Hal ini membuat Fariz RM kemudian diamankan di kota Bandung, Jawa Barat bersama dengan ADK. Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba, mengingat sebelumnya ia juga pernah tertangkap pada tahun 2007 dan 2015 terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari rumah Fariz RM pada penangkapan terakhirnya. Masalah narkoba ini patut menjadi perhatian, terutama di kalangan publik figur seperti Fariz RM.