Polisi mengungkapkan bahwa musisi Fariz RM (66) telah menggunakan narkoba sebanyak empat kali karena masalah keluarga yang menyebabkan penyalahgunaan obat terlarang tersebut berulang kali terjadi. Menurut Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa masalah keluarga menjadi alasan utama dari penyalahgunaan tersebut. Fariz telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun dengan mendapatkan sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42). Setiap kali pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Kejadian ini terjadi di beberapa lokasi di Jakarta Utara dan Bandung, Jawa Barat. Terkait dengan rehabilitasi, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini. Musisi Fariz RM sendiri mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi alasan penggunaannya, yang mengakibatkan keempat kalinya melakukan penyalahgunaan. Polisi mendapatkan informasi bahwa Fariz menggunakan narkoba ganja dan sabu dari keterangan mantan sopirnya, ADK (42), yang bekerja bersamanya selama tahun 2020-2021.
Polisi menetapkan keduanya, ADK dan Fariz RM, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan bukti yang ditemukan. Barang bukti yang disita dari Fariz RM berupa narkoba ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Musisi Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.