Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru terkait aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dana devisa hasil ekspor sebelumnya banyak disimpan di luar negeri, hal ini tidak memberikan manfaat optimal bagi Indonesia. Prabowo menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2025, kebijakan penyimpanan hasil ekspor 100% akan diberlakukan khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas dikecualikan, tetapi masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo memperkirakan pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS, dengan potensi melebihi 100 miliar dolar AS pada tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks
