Ted Sioeng Pertanyakan JPU: Penemuan Wawasan Baru

by -20 Views

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, mengeluarkan pertanyaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait penampilan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sieong, menyatakan kebingungannya atas ketidakinginan JPU untuk menyebutkan nama-nama seperti Pak Dato Tahir yang sebenarnya sudah disebutkan dalam BAP terdakwa. Julianto menilai bahwa pembacaan replik yang dilakukan oleh JPU hanyalah pengulangan dari surat tuntutan dan tidak ada hal substansial yang dibahas dalam persidangan.

Pihak Ted Sioeng mempertanyakan kehadiran saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh JPU, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir, pemilik bank tersebut. Mereka ingin mencari kebenaran material terkait kasus dugaan penipuan dengan bukti-bukti yang sudah mereka serahkan. Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara tersebut dan memberikan ancaman hukuman bagi saksi yang menolak memberikan keterangan.

Ted Sioeng didakwa oleh JPU dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik Bank Mayapada. Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut, termasuk pinjaman sebesar Rp70 miliar yang disebut digunakan untuk membeli vila di Cianjur. Menurutnya, pinjaman tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura atas permintaan dari pemilik Bank Mayapada tersebut. Semua pengakuan ini disampaikan dalam persidangan untuk mencari kebenaran dalam kasus yang sedang dihadapinya.