Musisi Fariz RM (66 tahun) mengungkapkan alasan penggunaan narkoba yang keempat kali dilakukannya adalah karena tekanan popularitas di dunia hiburan. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz mengakui bahwa tekanan popularitas merupakan beban baginya yang membuatnya kembali tergelincir ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Fariz juga menyatakan bahwa setiap kali berhenti, dia berusaha untuk menahan diri dari penggunaan obat-obatan terlarang tersebut, namun akhirnya selalu kembali terjerumus. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta maaf kepada keluarga, termasuk istri, anak-anak, dan rekan seprofesinya atas kejadian tersebut.
Polisi mengetahui bahwa Fariz menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021. Setelah penangkapan sopir tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka, yakni ADK dan Fariz RM. Barang bukti yang disita dari Fariz adalah narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Hal ini menjadi kasus keempat Fariz terkait narkoba setelah sebelumnya terlibat pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Fariz berharap agar proses hukum yang dihadapinya bisa berjalan lancar, mudah, dan aman dengan dukungan doa dari semua pihak terkait.