Mantan pengacara yang merupakan anak dari petinggi Prodia, EDH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini berdasarkan bukti yang cukup dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diantaranya pemeriksaan terhadap 24 saksi dan dua ahli hukum. Selain itu, barang bukti yang disita juga terkait dengan transaksi keuangan dan dokumen elektronik. Kasus tersebut terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan dan merupakan lanjutan dari laporan yang diterima dari Arif Nugroho terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Tindak lanjut dari kasus ini merujuk pada permintaan EDH untuk menjual mobil milik Arif Nugroho demi mengurus perkara hukum yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Saat ini, EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan.
Penemuan Tersangka Mantan Pengacara Anak Bos Prodia: Wawasan Terbaru
