Dua Penganiaya Ditangkap di Kelapa Gading: Temuan dan Wawasan Menjanjikan

by -17 Views

Dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading karena menganiaya pria berinisial MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat (21/2) malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut aksi penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami cedera serius. Barang bukti berupa balok dan cangkul yang digunakan dalam penganiayaan juga disita oleh petugas.

Kejadian bermula ketika ipar korban, yang menderita asma, merasa terganggu dengan asap hitam masuk ke dalam rumahnya. Korban dan dua temannya kemudian mendatangi lokasi tersebut, hanya untuk diserang oleh dua orang yang menanti di atas tumpukan puing. Korban dipukul dari belakang dengan parang dan kayu oleh kedua pelaku, sehingga mengakibatkan luka-luka serius.

Setelah kejadian itu, korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan melapor ke Polsek Kelapa Gading. Petugas segera melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. MP mengakui menggunakan kayu kaso dengan paku di bagian kepala korban, sementara MB mengaku memukul korban dengan balok yang sama.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, dan penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas.