Penemuan Sabu 1,7 kg di Jakut: Wawasan Menjanjikan

by -34 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan beberapa jenis narkoba lain yang akan diedarkan. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan pelaku S, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering 8,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 180 butir. Saat diinterogasi, tersangka S mengaku mendapatkan barang yang terlarang itu dari pelaku FR dan petugas berhasil menangkap FR di lokasi yang ditunjukkan oleh S. Prasetyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, menegaskan komitmen untuk membersihkan wilayah Jakarta Utara dari peredaran narkoba dan akan menindak tegas setiap tindak pidana terkait narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.