Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Pada Minggu dini hari, petugas menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga. Ketiga remaja yang diamankan memiliki inisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), dimana dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Petugas berhasil menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Para orang tua diminta untuk membimbing anak-anaknya agar tidak keluar malam, tidak terlibat dalam tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Memberikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putri juga menjadi hal penting bagi keluarga.