Petugas keamanan Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak mendengarkan suara keributan dan teriakan ‘maling mobil’ saat kejadian penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Saksi Amim, seorang sekuriti di Rest Area, mengakui mendengar teriakan tersebut namun tidak bisa memastikan siapa yang bersangkutan. Amim bersama rekannya, Suhendi, melaporkan keributan di minimarket rest area dan mendengar suara tembakan sebelum orang-orang berkerumun.
Ketika akan mendatangi TKP, mereka melihat dua mobil melaju kencang keluar dari rest area, yang membuat mereka tidak bisa berbuat banyak. Meskipun Amim ingin menghadang mobil-mobil tersebut setelah mendengar teriakan ‘maling mobil’, ketakutannya membuat dia enggan terlibat lebih dalam.
Selain itu, seorang karyawan minimarket juga mendengar empat kali letusan di TKP penembakan Ilyas Abdurrahman. Persidangan lanjutan kasus penembakan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pemeriksaan sembilan saksi. Tiga anggota TNI AL didakwa dalam kasus ini, dengan agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Semua saksi memberikan kesaksian mengenai kejadian di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak, menambah informasi dalam pengungkapan kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Terdakwa dalam kasus ini, termasuk oknum anggota TNI AL, didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana, menimbulkan perhatian dalam sidang lanjutan tersebut.