Pembegal payudara dengan inisial BS telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali sejak 2024 di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada Senin (24/2). Aksi pembegalan tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu Minggu (1/12/2024), Rabu (4/12/2024), dan Kamis (20/2) di lokasi yang berbeda pula. Pelaku ditangkap setelah penyisiran di CCTV sekitar lokasi dan menggunakan metode ‘scientific crime investigation’.
Metode scientific crime investigation merupakan penyelidikan kejahatan secara ilmiah dengan berbagai disiplin ilmu. Motif pelaku diduga ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki. Pelaku memilih sasaran berupa perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksi tanpa rencana. Petugas melakukan pemeriksaan klinis di bidang psikologi untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan.
Pelaku berhasil menjebak tiga korban yang saat ini mengalami trauma, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14). Mereka mengalami dampak psikis akibat kejadian tersebut. BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Proses hukum atas pelaku pun terus berjalan dengan penuh keyakinan.