Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua orang tersangka berinisial GAS dan DS telah diamankan bersama barang bukti sabu tersebut. Mereka ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat pada Kamis (9/1). Para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus operandi menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat tinggal yang disamarkan. Dari kedua tersangka, disita sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan alat komunikasi. Total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp323,2 juta. Penangkapan ini berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Penemuan Sabu 161,6 gram di Tangerang Selatan: Wawasan Terbaru
