Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Tangsel: Temuan Menjanjikan

by -117 Views

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap, satu di warung kelontong dan yang lainnya di toko handphone dan aksesori. Dari tangan mereka, total obat keras yang disita mencapai 1.971 butir. Obat-obatan yang disita antara lain Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer dalam berbagai dosis. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamarkan toko mereka sebagai toko obat-obatan tanpa izin. Penjualan obat keras secara bebas tanpa resep merupakan tindakan melawan hukum. Dalam penghitungan, barang bukti tersebut dijual seharga Rp10 ribu per butir, dengan total penjualan mencapai sekitar Rp19,7 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan obat berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan ini diharapkan dapat memotong rantai penyalahgunaan obat daftar G dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat yang tidak sesuai aturan.

Source link