Operasi lintas jaya dilakukan oleh personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Sebanyak 11 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut, dimana 10 mobil ditilang langsung oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Pengawasan terhadap parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo dilakukan secara rutin karena sering diadukan oleh masyarakat. Operasi ini melibatkan 40 personel yang bekerja sama dengan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seluruh kendaraan yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tilang. Lokasi di Jalan Mayjen Sutoyo sering dijadikan tempat parkir liar oleh kendaraan roda empat, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Operasi gabungan dilakukan untuk menertibkan parkir liar dan memberikan kesadaran kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan. Operasi keselamatan jaya 2025 yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Tidak hanya mengenai kendaraan, operasi gabungan juga menemukan pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Dua juru parkir liar diamankan dan dibawa ke panti sosial untuk pembinaan. Pihak berwenang memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya. Operasi ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan dan ketertiban lalu lintas di Jakarta Timur.