Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berusia 35 tahun dengan inisial ZA menguras ATM korban setelah melakukan pembunuhan terhadap pemilik rumah toko (ruko) yang berinisial JS yang berusia 69 tahun di Pulogadung, Jakarta Timur. Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa sebagian harta korban, termasuk uang, telah diambil oleh pelaku dan ditransfer ke rekeningnya. Selama penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi dari ponsel korban yang masih dipegang oleh pelaku, termasuk transfer uang dari ATM korban ke rekening pelaku.
Pelaku ZA berhasil membawa uang tunai sebesar Rp10 juta dari korban dan mentransfer Rp40 juta ke rekeningnya. Nicolas menjelaskan bahwa pelaku mengetahui pin rekening korban karena merupakan orang kepercayaan korban sehingga dapat dengan mudah melancarkan aksinya. Korban, JS, ditemukan tewas di dalam cor semen di tokonya yang sedang direnovasi setelah hilang selama sepekan.
Kuasa hukum keluarga korban, Enjel Aritonang, mengungkapkan bahwa korban terakhir kali pamit kepada istrinya untuk mengecek renovasi tokonya pada Minggu pagi sebelum kejadian tragis itu terjadi. Kasus ini membawa duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar Pulogadung, Jakarta Timur.