Tindakan perampasan ponsel di sebuah toko di Jakarta Barat pada Minggu (16/2) menjerat seorang pria berinisial RA (28) dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa pasal yang akan dipersangkakan adalah Pasal 365 KUH Pidana. RA melakukan aksinya dengan merampas lima unit ponsel berbagai merek di depan penjaga toko sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku, yang membawa sebilah pisau, mengambil ponsel yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm saat kejadian. Meskipun alarm berbunyi, RA tetap merampas ponsel lainnya dengan santai. Saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, penjaga toko mengambil kunci motor sehingga tidak bisa digunakan. Pelaku lalu berusaha kabur, namun berhasil ditangkap setelah dikeroyok oleh warga. Twedi menyebut kerugian materi sekitar Rp58 juta, dengan motif pelaku adalah untuk mengambil barang milik orang lain dan menjualnya untuk keperluan pribadi. Kejadian ini membuktikan bahwa tindakan kriminal seperti perampasan ponsel tidak akan dibiarkan dan pelakunya akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku.
Perampas Ponsel Di Jakbar Berisiko Hukuman Penjara 9 Tahun
