Bawaslu Akan Lanjutkan Keputusan MK Terkait PSU Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu telah dipersiapkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini memberikan pesan penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Di antara daerah yang diwajibkan menggelar PSU adalah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan daerah lainnya. Sementara itu, ada juga daerah yang perkara sengketanya ditolak oleh MK, seperti Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Puncak.
Dengan pemastian dari Bawaslu dan KPU, proses PSU dan tahapan pemilu selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga agar proses Pilkada berlangsung secara adil dan transparan.





