Pelaku Cor Pemilik Ruko: Polisi Usut Kasus Ini

by -19 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku berinisial ZA (35) melakukan tindakan keji di rumah korban JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2). Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih ingin memperbaiki tower dan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumah orang tua di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada Senin (24/2).

Nicolas Ary Lilipaly dari Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa pelaku tidur di rumah korban untuk mengelabui istri korban, PTS. Motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati setelah ditampar oleh korban akibat perselisihan terkait banyaknya bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar. Pelaku ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB di rumah korban pada Rabu (26/2).

Ini adalah tragedi yang memilukan di Jakarta Timur yang menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Source link