Omzet penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mencapai Rp10 juta per hari. Pelaku berinisial SY mampu menjual 100-200 ekor ayam potong dengan harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, menghasilkan keuntungan 20-30 persen dari berat normal. Pengakuan pemilik bisnis tersebut menunjukkan aktivitas nakalnya sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Pelaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya dan memotong serta menjual ayam sebelum menjalankan bisnisnya. Polisi berhasil menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) dalam operasi satuan tugas pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah. Barang bukti yang diamankan termasuk ayam potong yang sudah disuntik, kompresor, galon, dan selang yang dimodifikasi untuk menyuntikkan air ke dalam ayam.
Pelaku dijerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini direkam dalam laporan polisi dan surat perintah penyelidikan untuk lebih lanjut. Kesaksian empat saksi lain juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan siap dilibatkan dalam gelar perkara jika ditemukan pelaku lain.