Seorang kuasa hukum dengan inisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengkonfirmasi bahwa OS telah menjadi tersangka setelah awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah mendapat alat bukti yang cukup, Kejati DKI menetapkan OS sebagai tersangka pada Kamis malam. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI juga menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum dengan inisial AZ atas kasus yang sama. Kasus ini bermula dari eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar pada bulan Desember 2023. Kedua kuasa hukum korban, BG dan OS, diduga membuat rencana untuk menggelapkan dana bersama AZ. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BG sedang dalam pemeriksaan dan AZ ditahan. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya terkait dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua perkembangan terkait kasus ini terus dipantau oleh publik.
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit
