Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menyatakan penyesalan dan menangis karena telah menembak pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman. Dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Bambang menyatakan rasa bersalahnya kepada almarhum dan keluarga korban. Ia mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan bersedia meminta maaf. Bambang juga mengakui bahwa kehilangan ayahnya 20 hari sebelum kejadian membuatnya merasa terdesak untuk membantu rekannya. Meskipun sudah meminta maaf kepada keluarga korban, permintaan maafnya ditolak. Sidang lanjutan kasus penembakan ini melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut dan melibatkan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Tiga terdakwa, termasuk Bambang Apri Atmojo, didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran terkait pasal pembunuhan berencana. Kasus ini tentang penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis lalu.
Bambang Mengekspresikan Penyesalan dan Emosi setelah Menembak Bos Rental
