Pemeriksaan Polisi Terhadap Empat Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

by -9 Views

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria terhadap seorang korban di lahan kosong di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihak kepolisian terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan ini. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan aksi penganiayaan. Petugas juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP kepada keluarga terkait. Seto menyatakan bahwa proses penyidikan masih memerlukan waktu dan pihak kepolisian telah mengajukan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap dua pria yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di lahan kosong tersebut. Aksi penganiayaan menyebabkan korban mengalami berbagai luka yang serius. Petugas berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut. Kejadian ini berawal saat seorang ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam di sekitar rumahnya. Korban pun mendatangi lokasi bersama dua temannya dan akhirnya terjadi aksi penganiayaan oleh dua pelaku menggunakan berbagai alat. Korban dan dua temannya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelapa Gading dan petugas segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Source link