Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK: Ribuan Korban Terdampak

by -20 Views

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu SIM ilegal yang menggunakan data palsu melalui berbagai platform. Sindikat yang terdiri dari tujuh orang ini melakukan manipulasi data KTP dan KK milik orang lain untuk mengaktivasi SIM Card yang kemudian dijual secara massal. Para pelaku menggunakan data pribadi tanpa izin untuk melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Penyelidikan dilakukan dan tersangka pertama berhasil ditangkap, yang kemudian membawa petugas untuk mengungkap lokasi lain di Jakarta Utara dan Bekasi.

Dari hasil pengembangan di dua lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka lainnya termasuk pemimpin sindikat ini. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Barang bukti berupa komputer, kartu SIM berbagai provider, dan puluhan handphone berhasil disita oleh pihak berwenang. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar menanti para pelaku kasus penipuan data ini. Keberhasilan Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan dalam menegakkan hukum terkait kejahatan di dunia digital.

Source link