Seorang pria dengan inisial RPS mengalami perasaa usai berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu di Jalan Papanggo Raya Nomor 37, Tanjung Priok. Korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui aplikasi Omi, kemudian melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp. Pelaku memberi alamat dan lokasi melalui Google Maps, sehingga korban datang ke tempat yang ditunjukkan. Setelah tiba di TKP dan masuk ke dalam rumah kos, korban dihadapi oleh dua orang perempuan. Tiga orang laki-laki kemudian muncul dan salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di rumah kos tersebut. Mereka menuduh korban berselingkuh dan melakukan perampasan dengan mengancam korban dengan pisau, merampas handphone, dan memaksa memberikan password mobile banking. Korban juga mengalami kerugian uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pria Diperas setelah Kenalan di Aplikasi Kencan Online Jakarta Utara
