Bulan Ramadhan selalu menjadi momen penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim juga tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dengan demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi menerbitkan Surat Edaran khusus terkait jam kerja ASN saat bulan Ramadhan.
Aturan ini menetapkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat. Waktu istirahat yang ditetapkan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit untuk hari-hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah.
Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diharuskan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini dalam waktu satu tahun setelah diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut terkait hari kerja, jam kerja, istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Selain itu, aturan juga menjelaskan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tetapi, aturan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri. Mereka akan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan agar ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik sambil menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Aturan ini memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan Ramadhan.