Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Jakut

by -14 Views

Pada Senin (17/2), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor. Peristiwa terjadi ketika korban, ABP (32), mengambil uang di bank swasta cabang Kramat. Saat mengendarai mobil, korban merasa ban belakang sebelah kiri kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara. Korban kemudian memperbaiki ban di Jalan Sungai Berantas, namun tiba-tiba pelaku membuka pintu mobil dan mencuri amplop berisi uang. Pelaku beraksi sejak korban keluar dari bank dan mengikuti mobil korban hingga berhenti di lampu merah untuk menggembosi ban. Dua pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Source link