Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap empat pelaku tambahan dalam kasus penjambretan kamera yang menimpa warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Keempat pelaku ini berperan sebagai penadah barang curian yang sebelumnya dicuri oleh tiga pelaku utama dengan inisial UTA, AP, dan TM. Total sudah ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, namun masih terdapat satu pelaku lagi yang berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku utama, pihak kepolisian kini berusaha untuk mendapatkan kembali kamera korban yang telah dijual oleh para pelaku. Barang curian tersebut sebelumnya dijual kepada penadah dan diajukan untuk dijual kembali di kawasan Metro Pasar Baru. Namun, berkat upaya kepolisian, kamera tersebut berhasil diamankan dan akan dihadirkan sebagai bukti di pengadilan. Setelah proses hukum selesai, kamera tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui kedutaan besar Prancis.
Sementara itu, tiga pelaku utama dengan inisial UTA, AP, dan TM yang diduga sebagai pelaku penjambretan telah ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penangkapan dilakukan segera setelah kejadian berlangsung, dan pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas kepolisian ini membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan kepada korban kejahatan.





