Penembakan Bos Rental: Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer

by -12 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyelenggarakan sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sidang ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda tuntutan sebagai fokus utama. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menegaskan bahwa sidang akan berlangsung terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan memimpin sidang tersebut, didampingi oleh anggota hakim lainnya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang berada di tempat kejadian perkara penembakan. Satu saksi, Nengsih, memberikan kesaksiannya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan kesehatan. Sementara itu, saksi tambahan yang direncanakan sebelumnya batal hadir karena kondisi kesehatan yang menurun. Kasus melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan juga dituduh melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pengadilan ini menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Semua pihak, termasuk media dan masyarakat, diundang untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. Dengan demikian, harapannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus penembakan ini bisa diungkap dengan baik.

Source link