Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) karena dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada tanggal 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC untuk FTL Gym Pasir Koja senilai Rp146 juta, sementara sisanya dibawa kabur. Usai menerima dana, pelaku melarikan diri dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah pelaku kabur, tim kepolisian melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi tanpa hasil. Namun, akhirnya QA berhasil ditangkap di Cikupa, Tangerang oleh Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Saat penangkapan, barang bukti diamankan berupa dokumen surat pemesanan AC, invoice pembelian AC (yang diduga palsu), surat pernyataan dengan rekening BCA atas nama AT, mutasi rekening bank, dan dokumen lainnya. QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tangkap Manajer Gelapkan Ratusan Juta di Bogor: Kasus Buron





